Rabu, 18 April 2012

Klasifikasi Tanah dan Kunci Menurut Pusat Penelitian Tanah (PPT)


Modifikasi Sistem Dual-Soepraptoharjo
Untuk mengurangi keurangan – keurangnan yang terjadi sebelumnya pada pusat penelitian tanah (PPT) tahun 1983 sehingga dibuat definisi – definisi baru mengenai jenis (great soil group) dan macam (subgroup) tanah. Definisi – definisi baru ini juga di pengaruhi oleh system klasifikasi tanah tanah FAO/UNESCO. Perubahan yang dilakukan pada system PPT ini yaitu tidak lagi digunakan warna tanah sebagai pembeda, karena warna tanah tidak selamanya bisa digunakan acuan perbedaan sifat lain yang nyata dari suatu tanah. Adapun definisi – definisi tanah yang disusun sebagai kunci oleh PPT (1983) yaitu;
Organosol (H)
Tanah yang memiliki lapisan/ horizon H, setelah 50 cm atau lebih (jika bahan organic terdiri dari spaghnum atau lumut 60 cm atau lebih mempunyai “bulk density” kurang dari 0,1 dari permukaan tanah, atau kumulatif 50 cm di dalam 80 cm dari lapisan atas; ketebalan horizon H bisa berkurang apabila adanya lapisan batu atau bahan fragmen batuan yang terisi bahan organic diantaranya.
Litosol (I)
Tanah lain yang berada di atas batuan kukuh sampai kedalaman 20 cm dari permukaan tanah.
Ranker (U)
Tanah lain yang memiliki horizon A umbrik dan tidak lebih dalam dari 25 cm; tidak memiliki horison diagonostik lainya (kecuali tertimbun oleh 50 cm atau lebih bahan baru)
Renzina (E)
Tanah lain yang memiliki horizon A mollik dan dibawahnya langsung berupa batu kapur, kadar CaCO3 lebih dari 40% (jika horizon A mengandung pecahan CaCO3 halus banyak, warna horizon A mollik dapat menyimpang).
Grumusol (V)
Tanah lain, setebal 20 cm dari lapisan atas dicampur kadar liat 30% sapai sekurang – kurangnya 50 cm dari permukaan, mempunyai peluang terjadinya rekahan tanah (cracks) 1 cm pada kedalaman 50 cm. Bentuk “gilagi”.
Gleisol (G)
Tanah yang memiliki sifat hidromorfik didalam penampang dengan kedalaman 0 – 50 cm daripermukaan, bukan berupa nahan keras dari bahan albik, tidak memiliki horizon diagnostic selain horizon A, horizon histik, umbrik, mollik, atau gipsik.
Aluvial (A)
tanah yang berkembang dari bahan alluvium muda (recent) mempunyai susunan yang tidak beratur atau kadar C-Organik tidak teratur dan tidak memiliki horizon diagnostic selain horizon A okrik, horizon H histik atau sulfuric dengan kadar pasir 60% atau lebih pada kedalaman 25 – 100 cm dari permukaan tanah.
Regosol (R )
Tanah yang berasal dari bahan albik tidak bertekstur keras, tidak memiliki horizon diagnostic, atau horizon yang lain (kecuali tertimbun 50cm atau lebih bahan lain) selain horizon A okrik, horizon H histik atau sulfuric dengan kadar pasir 60% atau lebih pada kedalaman 25 – 100 cm dari permukaan tanah.
Andosol (T)
Tanah yang memiliki horizon A umbri atau mollik dapat dijumpai diatas horizon B kambik atau horizon A okrik dan horizon B kambik tidak memiliki horizon diagnostic, atau horizon yang lain (kecuali tertimbun 50cm atau lebih bahan lain) pada kedalaman kurang lebih 35 cm kedua atau hanya satu ; (a) kerapatan lindak (pada kapasitas lapang) dari praksi tanah halus kurang dari 2mm, kurang dari 0,85 g/cm3 dan kompek pertukaran didominasi oleh bahan amorf, (b) 60% lebih adalah abu volkanik “vitric”, “cinders”, atau bahan “pyroclastik” yang lain dari faksi debu, pasir dan krikil.
Latosol (L)
Tanah yang memiliki distribusi liat tinggi (kurang lebih 60%), remah sampai gumpal, gembur atau warna secara homogen pada penampang tanah dalam (lebih dari 150 cm) dengan batas horizon terselubung; kejenuhan basa ( NH4OAc ) sekurang – kurangnya 50% pada beberapa bagian horizon B didalam penampang 125 cm dari permukaan; tidak memiliki horizon diagnostic, atau horizon yang lain (kecuali tertimbun 50cm atau lebih bahan lain), selain horizon A umbrik atau horizon B kambik, tidak memperlihatkan gejala plintik didalam penampang 125 cm dari permukaan; tidak memiliki sifat vertik.
Kambisol (B)
Tanah yang memiliki horizon B kambik, atau horizon A ubrik, atau horizon A mollik; tanpa meperlihatkan gejala hidromorfik didalam penampang 50 cm dari permukaan.
Podsol (Z)
Tanah yang memiliki horizon B spodik.
Oksisol (O)
Tanah yang memiliki horizon B oksik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar