Sejarah Perkembangan Klasifikasi
tanah
Suatu klasifikasi tanah telah ddiasalkan pada tahun 1887 oleh
seorang ahli tanah Rusia yang bernama Dokuchaev. Dokuchaev adalah orang pertama yang mengembangkan
sistem klasifikasi tanah di dunia, oleh karena itu Dokuchaev dianggap sebagai Bapak
Ilmu Tanah.
Dari daratan Rusia selanjutnya klasifikasi tanah berkembang ke Eropa
dan Amerika serta negara-negara lain di dunia. Di Eropa, khususnya di Jerman,
klasifikasi tanah dikembangkan oleh Glinka, kemudian baru dikembangkan di
Amerika Serikat. Sistem klasifikasi yang dikembangkan berdasarkan teori bahwa
setiap jenis tanah mempunyai maxfologi tertentu atau mempunyai ciri dan sifat
tertentu yang dihubungkan pada kombinasi faktor-faktor pembentuk tanah. Sistem
klasifikasi itu berkembang di Amerika Serikat (USA) pada tahun 1949 dan sering
disebut sistem klasifikasi tanah tersebut yang pertama dipergunakan di Amerika
Serikat hingga tahun 1969.
Pada tahun 1960 Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA)
memperkenalkan sistem klasifikasi tanah yang baru yang disebut “Comprehensive
System”. Sistem klasifikasi tanah ini lebih banyak menekankan pada morfologi
dan kurang menekankan pada faktor-faktor pemebtuk tanah dibandingkan dengan
sistem klasifikasi tanah di luar Eropa dan Amerika Serikat, termasuk Indonesia
dan di Indonesia sistem klasifikasi tanah berkembang pada dua dekade yaitu
dekade jaman penjajah Belanda dan dekade setelah merdeka.
Pada jaman penjajah Belanda, sistem klasifikasi tanah pertama kali
dikenalkan oleh Van Mohr pada tahun 1910. Klasifikasi tanah ini didasarkan pada
kombinasi macam-macam bahan induk dan proses pelapukannya yang ditekankan pada
intensitas pencucian (leaching) dalam hubungannya dengan pengaruh iklim. Pada
tahun berikutnya White (1933) mulai mengumpulkan data-data Mohr dan menyusun
sistem klasifikasi tanah yang baru. Druif (1936) menyusun sistem klasifikasi
tanah yang baru untuk tanah di sekitar Deli (Sumatera) berdasarkan atas
petrografi dan mineralogi. Pada jaman kemerdekaan yang dimulai oleh Vander
Voort, Van Es dan Hoontjes (1951), menggolongkan tanah berdasarkan aats dasar
geomorfologi. Selanjutnya Dames (1955) melakukan penelitian tipe-tipe tanah di
Jawa. Sistem klasifikasi tanah yang lain yang didasarkan atas genesis tanah dan
morfologi tanah makinberkembang di Indonesia. Berikutnya sistem
klasifikasi tanah yang sering digunakan adalah sistem klasifikasi tanah PPT
Bogor, FAO/UNESCO dan Taksonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar