Selasa, 01 Mei 2012

Pengertian Klasifikasi Tanah dan Sumberdaya Alam


Pengertian Klasifikasi Tanah dan Sumberdaya Alam

Klasifikasi tanah adalah ilmu yang mempelajari cara-cara membedakan sifat-sifat tanah satu sama lain, dan mengelompokkan tanah ke dalam kelas-kelas tertentu berdasarkan atas kesamaan sifat yang dimiliki. Dalam mengelompokkan tanah diperlukan sifat dan ciri tanah yang dapat diamati di lapangan dan di laboratorium.
Sumberdaya lahan mencakup dua pengertian yaitu: Sumberdaya  dapat diartikan sesuatu benda/bahan yang dapat dieksploitasi dan dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sumberdaya dapat berkonotasi waktu, tempat dan ekonomi. Sedangkan lahan (dari bahasa Sunda) = land, adalah bagian bentang alam (landscape) yang mencakup pengertian tanah, lingkungan fisik termasuk iklim, topografi/relief, hidrologi dan vegetasi yang menutupinya, yang semuanya secara potensial akan berpengaruh terhadap penggunaan lahan.
            Degradasi lahan dapat diartikan sebagai kemerosotan/penurunan kualitas lahan dan produktivitas potensial/daya dukung  dari sebidang lahan yang bersangkutan baik secara alami maupun akibat campur tangan manusia sehingga tidak dapat berdayaguna secara maksimal dan lestari.  Terjadinya degradasi lahan secara ekstrim akan dapat menyebabkan lahan tidak dapat berproduksi sama sekali baik secara alami maupun dengan pengelolaan. Besarnya variasi faktor-faktor penyebab terjadinya degradasi lahan menyebabkan degradasi lahan mengalami perkembangan fase-fase yang menunjukkan tingkat keparahannya sebelum mencapai suatu keadaan yang ekstrim (lahan kritis). Tingkat kerusakan akibat degradasi lahan dapat digolongkan rendah, sedang dan tinggi. Semakin tinggi tingkat kerusakan, maka produktivitas/daya dukungnya akan semakin rendah, dan akan mengurangi intensitas penggunaannya serta hilangnya produksi jangka panjang. Apabila intensitas kerusakannnya sangat tinggi (ekstrim) maka lahan tersebut akan dapat berubah menjadi lahan kritis.
            Degradasi tanah/lahan dapat dikelompokkan ke dalam dua macam yaitu degradasi alami dan degradasi dipercepat. Degradasi secara alami memang terus terjadi dari masa lampau hingga saat ini. Degradasi alami terjadi akibat adanya proses denudasi yang biasanya meninggalkan sisa dalam bentuk permukaan sisa erosi atau dataran aluvial yang luas  dalam bentuk landform dataran banjir, adanya bukit-bikit sisa dan sebagainya. Degradasi dipercepat adalah degradasi yang proses berlangsungnya cepat, yang umumnya disebabkan oleh adanya campur tangan manusia yang dalam pengelolaannya tidak mentaati kaidah konservasi. Dengan melihat kenyataan yang telah diuraikan di atas, maka degradasi lahan di Indonesia tergolong permasalahan yang cukup serius dan perlu ditanggulangi sedini mungkin. Ada sebuah pemeo mengatakan bahwa tanah/lahan yang kita tempati/kelola saat ini adalah bukan milik kita, tapi warisan untuk anak cucu kita, sehingga bagaimana kita harus merawatnya dengan baik untuk anak cucu kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar